BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Disini Jadwal dan Cara Daftarnya!

Program bantuan yang dikelola Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (KEMNAKER) akan segera disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, BLT Subsidi Gaji atau Subsidi Gaji Upah (BSU) akan disalurkan pada pertengahan tahun ini.

Mereka yang tidak menerima Bantuan Upah Penempatan Kerja dari BPJS dapat segera mendaftar dengan mengikuti petunjuk pendaftaran yang ada di bagian bawah artikel ini, namun harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Jumlah pembayaran untuk tahun 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan akan diberikan satu tingkat dalam bentuk bantuan tunai. Sebagai informasi tambahan, penerima BLT Payroll Grant pada tahun 2021 ini lebih sedikit dibandingkan dengan program yang sama tahun lalu. Pasalnya, ada nominal gaji minimal dan hanya berlaku untuk disiplin yang termasuk dalam PPKM Tier 4 dan PPKM Tier 3.

BLT Subsidi Gaji Cair
Sebagai acuan, sesuai UU Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021, ada beberapa kriteria yang mendapatkan BSU 2021, antara lain:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
2. Harus aktif mengikuti rekrutmen BPJS paling lambat 30 Juni 2021.

3. Batas gaji/upah adalah Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang UMP/UMK-nya melebihi Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah kira-kira paling banyak ratusan ribu UMP/UMK, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan ke pegawai BPJS oleh pemberi kerja. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Buruh/pekerja yang dibayar. Bekerja di PPKM Tingkat Zona 3 dan 4 (28 negara bagian dan 167 kabupaten/kota) sesuai Permendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Menurut klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan, lebih disukai bekerja di sektor usaha manufaktur FMCG, transportasi, berbagai industri, real estate dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Pembayaran dukungan penggajian untuk tahun 2021 akan memiliki beberapa fase. Langkah pertama adalah memastikan data tersebut memenuhi standar Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BPJS Pengupahan Bantuan Daftar Persyaratan Ketenagakerjaan
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT Gaji Tambahan atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia Asli dengan Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
2. Pekerja yang melanjutkan kegiatannya di BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaannya.
3. Peserta membayar iuran yang besarnya dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp5 juta.
4. Pekerja atau buruh yang menerima upah.
5. Memiliki rekening bank penerima yang valid.
6. Anda harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.